• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda

4 Maret 2023
in News
4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika  jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg  divonis dengan hukum berbeda  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis  20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya  juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian,  Rabusah alias BS  divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.

Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang  meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun  memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa)

 

Tags: 4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda.
Previous Post

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

Next Post

Dedy Aksyari saat Sosper: Sampah Bisa Menjadi Masalah juga Bisa Menambah Penghasilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Ramadhan, PK Golkar Medan Area Bagikan Bantuan Sembako ke Petugas Kebersihan
  • Jelang Ramadhan, Ihwan Ritonga Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Denai
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Jelang Ramadhan, Koordinator Wartawan DPRD Medan dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Selenggarakan Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu, Hasyim Apresiasi PAUD Annas Belawan

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • HUKUM
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.