• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

Warga TJ. Balai, Kurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.

15 Januari 2023
in News
Warga TJ. Balai, Kurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.

Warga TJ. Balai, Kurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.

 

 

 

MEDAN-Agus Salim (49) seorang nelayan warga Kota Tanjung Balai, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 30kg dan pil ekstasi sebanyak 8 ribu butir terancam hukuman mati.

Sidang yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi berlangsung secara daring .Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan kalau pria yang bekerja sebagai nelayan ini adalah orang suruhan bandar korkotika.

“Berharap uang Rp 15 juta terdakwa nekat menjemput dan membawa paket narkotika diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia dengan tujuan Tajung balai,”jelas JPU dihadapan Majelis Hakim PN Medan.

Namun naasnya, saat dalam perjalanan, tepatnya di perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, tiba-tiba datang dan menaikin kapal terdakwa.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal yang ada dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu pil ekstasi,” sebut JPU.

Jaksa juga mengatakan, Terdakwa ditangkap bersama Toto Marpaung dan Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan teman terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan, kembali melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan diruang sidang, keterangan saksi tidak jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, soal kebanaran dakwaan JPU maupun saksi, langsung membenarkan, ” Jadi apa yang didakwakan JPU maupun yang dikatakan saksi benar, apa enggak ada yang salah dan kamu yaqin semuanya benar,”tanya Majelis Hakim.

Tidak ada yang salah, semuanya benar yang mulia, ” Ya benar yang mulia, tidak ada yang salah,”jawab terdakwa singkat.

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan minggu depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (esa)

Tags: Agus Nekat Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi.Berharap Upah 15 JutaKurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.Warga TJ. Balai
Previous Post

Bawa Sabu dan Pil Ekstasi Dari Malaysia ke Medan, Warga Malaysia  Diadili di PN Medan

Next Post

Taufiq Pengedar Sabu Kelas Kampung, Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Shindoka Sumut Raih Berbagai Prestasi, DR Zulkarnain MSi: Hasil Program Terpadu dan Terencana
  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • HUKUM
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Rileks
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.