• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

3 Maret 2023
in News
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 26 Kg dari BNN.

Pelimpahan tersangka dan barang buktu itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Jumat (3/3/2023). 

Adapun ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Kita telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari penyidik BNN,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.

Dikatakan Simon, ketiga tersangka sebelumnya  diamankan petugas BNN di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (5/11/2022), karena diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1 buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram,” katanya.

Akibat perbuatannya, kata Simon, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.(esa)

Tags: Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN
Previous Post

FGD di Medan, Dedi Iskandar Batubara Bahas Pelaksanaan Vaksinasi Booster 2

Next Post

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Ramadhan, PK Golkar Medan Area Bagikan Bantuan Sembako ke Petugas Kebersihan
  • Jelang Ramadhan, Ihwan Ritonga Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Denai
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Jelang Ramadhan, Koordinator Wartawan DPRD Medan dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Selenggarakan Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu, Hasyim Apresiasi PAUD Annas Belawan

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • HUKUM
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.