• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

Ketum Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko 

11 Januari 2023
in News
Ketum Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Jadi Terdakwa Perampasan Ruko 

MEDAN–Ketua Umum (Ketum) ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (41) kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana perampasan dan perusakan ruko.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir Ahmad SH ketika ditemui di PN Medan, Selasa (10/1/2023).

“Benar. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Rahmayani Amir.

Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, sambung JPU, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana perusakan. 

“Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dakwaan subsider,” katanya.

Dikatakan JPU, saat ini persidangan sudah masuk agenda nota putusan sela. “Tadi agenda sidangnya tanggapan atas eksepsi. Selasa depan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan membacakan putusan sela,” katanya.

JPU Rahmayani Amir mengatakan bahwa terdakwa Kennedy Manurung telah menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban. 

“Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain,” sebut JPU.

Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya,” pungkas JPU Rahmayani Amir. (esa)

Previous Post

Pikul 20 Kg Ganja, Ucak Divonis 18 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Next Post

Eks Kades Sei Dadap I/II,Sei Dadap, Kabupaten Asahan Dovonis 4 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Shindoka Sumut Raih Berbagai Prestasi, DR Zulkarnain MSi: Hasil Program Terpadu dan Terencana
  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • HUKUM
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Rileks
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.