• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

Sosilisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Larangan Merokok di Angkutan Umum dan Area Sekolah

7 November 2023
in News

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, menghimbau warga agar menahan diri, tidak merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok. Karena tindakan itu bakal mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dua lokasi, yakni, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dan Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (31/10/2023).

Ihwan mengawali sosialisasi dengan bertemu warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Dan kemudian dilanjutkan sosialiasi dan silaturahmi bersama warga di Jl Pelita III.

Tiba di dua lokasi ini, Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang hadir. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Mantap, Ihwan Ritonga Lanjutkan’ pun berkali-kali menggema sebagai bentuk dukungan warga terhadap dirinya.

Ihwan lantas menyambut hangat sambutan itu, dan berterima kasih atas dukungan warga selama ini.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, melainkan untuk menertibkan kebiasaan buruk saat merokok di tempat-tempat umum,” terang Ihwan saat memulai kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda KTR hadir demi kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan. Perda tersebut dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Perda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat. Karena wajib diingat, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menghimbau warga agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kalau ada yang kedapatan merokok di area ini dapat dikenakan sanksi,” kata Ihwan, yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang maju sebagai calon legislatif DPRD Sumut.

Sanksi itu, lanjutnya, berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ia kemudian menghimbau warga, khususnya bapak-bapak agar jangan merokok saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Merokok di kawasan sekolah, secara tegas dilarang dalam perda ini. Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Kalau ada yang merasa terganggu dengan aksi merokok dalam angkutan umum, segera laporkan,” imbuh Ihwan.

Dikatakan Ihwan, dalam Perda KTR juga diatur tata pemasangan iklan rokok di tempat umum. Pemasangan iklan rokok tidak boleh di tempat fasilitas umum, terutama di jalan-jalan utama atau protokol. (Red)

Previous Post

Musda XXII GPA Kota Medan Segera Digelar, Ini Pesan Panitia

Next Post

Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika Hingga Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini
  • Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama
  • PLN Peduli Resmikan Kelompok Terampil Menjahit
  • Bobby Nasution: Penghasilan Guru Honor Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Naik
  • Di HUT ke-52 KORPRI, Bobby Nasution: Berikan Pelayanan Terbaik Disertai Kemudahan dan Proses Cepat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • METRO
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Rileks
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.