• HOME
  • Laman Contoh
MedanLine
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MedanLine
No Result
View All Result
Home News

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

4 Maret 2023
in News
Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

MEDAN–Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3/23).

Dihadapan Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuata terdakwa melanggar  Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana terhadap Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 3 penjara dikurangi masa penahanan ,”sebut JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky.

“Sedangkan yanh meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas JPU Evi. 

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukum (PH) untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda hinggga pekan depan dengan agenda pemcaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. 

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)

Tags: Tersandung UU ITEWanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara
Previous Post

Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 

Next Post

4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Ramadhan, PK Golkar Medan Area Bagikan Bantuan Sembako ke Petugas Kebersihan
  • Jelang Ramadhan, Ihwan Ritonga Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Denai
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Jelang Ramadhan, Koordinator Wartawan DPRD Medan dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako
  • Selenggarakan Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu, Hasyim Apresiasi PAUD Annas Belawan

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • HUKUM
  • Nasional
  • News
  • Politik
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Video
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Laman Contoh

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.